Banten

Teken Kontak 29 OBH, Kemenkum Banten Dorong Pelaporan dan Pendampingan Paralegal Desa

SERANG, Djawaranews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama 29 Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum (OBH/LBH) terverifikasi dan terakreditasi se-Provinsi Banten, bertempat di Bale Soepomo Aula Lantai III Kemenkum Banten, Rabu (04/03/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, serta dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak dan para Ketua/Direktur OBH/LBH penerima akreditasi periode 2025–2027.

Dalam Laporannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap orang atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan akses terhadap keadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan akreditasi tahun 2024, terdapat 29 OBH/LBH di Provinsi Banten yang telah dinyatakan lolos dan berhak melaksanakan pemberian bantuan hukum pada periode 2025–2027 sesuai keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.

“Penandatanganan perjanjian ini menjadi dasar legal dimulainya kontrak kerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dengan para Pemberi Bantuan Hukum (PBH),” tambahnya.

Melanjutkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum secara administratif telah 100 persen, seiring Arahan Bapak Menteri Hukum, Kepala BPHN, saat ini menjadi prioritas adalah memastikan Posbankum benar-benar berjalan aktif, memberikan layanan, serta menghasilkan laporan aktualisasi yang terukur dan terdokumentasi dengan baik.

“Perjanjian ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi komitmen bersama untuk bekerja sesuai regulasi, memenuhi target kinerja, serta memberikan layanan bantuan hukum secara cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Melalui perjanjian tersebut, para PBH terikat pada hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara profesional, termasuk kewajiban pelaporan kepada Panitia Pengawas Daerah. Kepala Kantor Wilayah juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis penyaluran dana bantuan hukum, standar layanan, serta besaran biaya litigasi dan nonlitigasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Saat ini penting untuk kita agar fokus dalam melakukan pelaporan pemberian layanan posbankum di daerah masing-masing,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara PBH dan paralegal dalam Program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Para PBH diminta aktif melakukan komunikasi dan pendampingan kepada paralegal yang telah mengikuti pelatihan khusus (Parletaksus), serta mendorong pelaporan aktualisasi agar sertifikasi paralegal dapat segera diterbitkan.

Kepala Kantor Wilayah menutup arahannya dengan mengingatkan seluruh PBH untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta terus meningkatkan kualitas layanan.

Menurutnya, keberhasilan program bantuan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi dari sejauh mana layanan tersebut benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News