Kemenkum Banten Perkuat Akses Keadilan Melalui Sosialisasi Posbankum di Cipondoh

TANGERANG, Djawaranews.com – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta mekanisme pelaporan kegiatan secara sistematis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aktualisasi Paralegal bagi Paralegal Posbankum Kelurahan se-Kecamatan Cipondoh yang berlangsung di Kantor Kecamatan Cipondoh, Selasa (10/03/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh para paralegal dari berbagai kelurahan di Kecamatan Cipondoh ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar yang menekankan pentingnya keberadaan Posbankum sebagai sarana memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan informasi hukum di tingkat kelurahan.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Afra Nur Lestari yang memberikan pembekalan kepada peserta terkait berbagai layanan yang tersedia pada Posbankum, di antaranya konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat.
“Posbankum memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum secara lebih mudah dan terjangkau,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan melalui kolaborasi dengan LBH Keadilan dan Kesetaraan Hukum yang diwakili oleh Direktur LBH, Walim, bersama timnya. Kehadiran lembaga bantuan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Tim Kerja Penyuluhan Hukum selanjutnya memberikan asistensi kepada para peserta dalam melakukan pengisian laporan aktualisasi permasalahan hukum yang ditemukan di masing-masing kelurahan melalui sistem tersebut.
Proses pendampingan berlangsung secara interaktif antara narasumber dan peserta, sekaligus memberikan arahan mengenai tata cara pengisian laporan kegiatan secara benar dan lengkap pada sistem yang telah disediakan.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa pelaporan kegiatan Posbankum memiliki peran penting sebagai sarana dokumentasi sekaligus bahan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum di lapangan. Melalui laporan tersebut, berbagai isu dan kendala hukum yang dihadapi masyarakat di tingkat kelurahan dapat teridentifikasi dengan lebih baik.







