Takziah Wabup Serang Jadi Momentum Penguatan Perlindungan PMI, Tegaskan Pentingnya Jalur Resmi

Serang – Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas untuk bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Imbauan tersebut disampaikan saat melakukan takziah ke rumah almarhumah Siti Muijah di Kampung Ragas, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi, Kamis (2/4/2026).
Kehadiran Najib Hamas mewakili Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur legal.
“Kami turut berduka cita atas wafatnya almarhumah. Semoga amal ibadahnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua agar masyarakat berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi,” ujar Najib.
Diketahui, almarhumah Siti Muijah merupakan PMI yang bekerja di Arab Saudi selama kurang lebih satu setengah tahun. Namun, keberangkatannya dilakukan secara non-prosedural sehingga tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Bahkan, pihak keluarga baru menerima informasi terkait wafatnya almarhumah beberapa waktu setelah kejadian.
Menanggapi hal tersebut, Najib menegaskan bahwa PMI yang berangkat melalui jalur resmi akan mendapatkan perlindungan menyeluruh, baik dari sisi hukum, kesehatan, hingga jaminan kerja. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri secara instan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau berangkat sesuai prosedur, otomatis akan tercover perlindungan, kesehatan, dan hak-hak lainnya oleh perusahaan penyalur resmi. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” jelasnya.
Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara dan prosedur menjadi PMI yang benar. Edukasi ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa hingga stakeholder terkait lainnya.
Najib juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia guna menindak tegas oknum sponsor ilegal atau penyalur tenaga kerja non-prosedural yang merugikan masyarakat.
“Kami akan konsultasikan dengan kementerian dan pihak terkait agar ada langkah persuasif namun tegas, sehingga masyarakat tetap memiliki peluang bekerja ke luar negeri secara aman dan nyaman,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Serang Diana Andhianty Utami menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Siti Muijah. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi evaluasi penting bagi semua pihak.
“Ini tentu menjadi hal yang tidak kita harapkan. Ke depan, kami akan memperkuat penyuluhan agar masyarakat memahami prosedur resmi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI,” ujarnya.
Diana juga menambahkan bahwa pihaknya akan menggencarkan program sosialisasi secara masif agar masyarakat tidak lagi menjadi korban praktik penyaluran tenaga kerja ilegal.
Melalui berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri, sehingga dapat terhindar dari risiko serta mendapatkan perlindungan maksimal selama bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia. (Adv)







