Daerah

Optimalkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjung Balai Karimun Lakukan Operasi Wirawaspada 2026

Karimun, Djawaranews.com – Dalam rangka meningkatkan pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun gelar Operasi Wirawaspada 2026.

Diketahui Operasi Wirawaspada 2026 ini dilaksanakan secara serentak seluruh Wilayah Indonesia, termasuk wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun. Operasi Wirawaspada 2026 ini dilaksanakan selama tiga hari yakni, Selasa-Kamis (7-9 April 2026).

Dari pantauan, pelaksanaan Operasi Wirawaspada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menurunkan sejumlah tim menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua untuk melakukan operasi secara terarah, menyasar titik-titik rawan pelanggaran keimigrasian perusahaan pengguna tenaga kerja asing.

Tim Operasi Wirawaspada 2026 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun yang dikoordinir Kasi Inteldakim, Iqbal Hakim Barus mendapati 2 (dua) Tenaga Kerja Asing (TKA) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berkewarganegaraan China dan Malaysia di salah satu perusahaan. Dalam pemeriksaan itu, petugas memastikan bahwa keduanya bekerja di perusahaan tersebut dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Selanjutnya, Tim lain yang dikoordinir Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Rafsan, melakukan pemeriksaan di PLTU SOMA dan mendapati 10 (sepuluh) Tenaga Kerja Asing (TKA) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang perizinannya telah diurus oleh pihak sponsor, sehingga tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.

Selain itu, Tim ketiga yang dikoordinir Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Nofirman, juga melakukan pemeriksaan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan granit, petugas menemukan 7 (tujuh) orang TKA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura. Adapun hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian di lapangan yang dilakukan seluruhnya legal dan valid, sehingga tidak ditemukan terdapatnya pelanggaran keimigrasian.

Terakhir, Tim Operasi Wirawaspada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melakukan pemeriksaan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tempat penyimpanan minyak. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat 3 (tiga) Tenaga Kerja Asing (TKA) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berkewarganegaraan Singapura. Dari hasil wawancara, verifikasi data dan pengecekan di lapangan tidak ditemukan terjadinya pelanggaran keimigrasian.

Saat ditemui usai Operasi Wirawaspada, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid menyampaikan bahwa Operasi Wirawaspada 2026 merupakan komitmen pemerintah untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang berada di Indonesia.

“Operasi Wirawaspada 2026 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan orang asing yang ada di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Karimun,” kata Farid.

“Melalui Operasi Wirawaspada ini, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun berpartisipasi secara maksimal dan optimal dalam melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Karimun. Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian, serta mengembalikan citra dan marwah institusi Imigrasi,” tambah Farid.

Lebih lanjut, Farid juga mengajak partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap orang asing (WNA) yang ada di lingkungannya dengan menyampaikan informasi kepada petugas Imigrasi Tanjung Balai Karimun.

“Operasi ini dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian. Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat Karimun dan penjamin untuk melaporkan aktifitas WNA yang mencurigakan kepada petugas Imigrasi Tanjung Balai Karimun,” tutupnya.

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News