Bupati Serang dan Kantah Serang Serahkan Sertipikat Tanah Door to Door di Desa Nyompok

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang menyerahkan sertipikat tanah secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) kepada masyarakat di Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Senin (29/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, aset pemerintah daerah, maupun tanah wakaf.
Bupati Serang, , turut mendampingi penyerahan sertipikat yang meliputi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Barang Milik Daerah (BMD), dan sertipikat wakaf.
Secara rinci, sertipikat yang diserahkan terdiri atas delapan sertipikat PTSL, satu sertipikat untuk SD Negeri 3 Nyompok, 32 sertipikat Barang Milik Daerah, serta satu sertipikat wakaf untuk masjid.
Bupati Ratu Rachmatuzakiyah mengaku bersyukur dapat mendampingi kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tersebut. Menurutnya, program ini menjadi bentuk nyata pelayanan pemerintah kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang telah membantu masyarakat memperoleh sertipikat tanah secara gratis. Program ini sangat penting untuk mencegah terjadinya perselisihan maupun sengketa tanah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan sertipikat PTSL tidak dipungut biaya. Bahkan, saat berdialog dengan warga penerima manfaat, dipastikan tidak ada oknum yang meminta imbalan dalam proses pengurusan.
“Alhamdulillah semuanya gratis dan prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, , mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, sertipikat yang diterima masyarakat diharapkan dapat dijaga dengan baik dan dimanfaatkan sebagai dokumen hukum yang memberikan kepastian atas hak kepemilikan tanah.
Elfidian menjelaskan, target PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mencapai 9.031 bidang, target sertipikasi Barang Milik Daerah sebanyak 250 bidang, dan target sertipikat tanah wakaf sebanyak 234 bidang. Hingga Juni 2026, realisasi PTSL telah mencapai 30,06 persen, BMD sebesar 16,8 persen, dan wakaf sebesar 10,7 persen.
Ia menambahkan, program sertipikasi tersebut merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat, aset pemerintah, maupun tanah keagamaan.
“Kami memastikan seluruh pelayanan pertanahan bebas dari pungutan liar maupun penyalahgunaan aturan. Masyarakat dipersilakan melapor apabila menemukan pelanggaran dengan disertai bukti yang valid,” tegasnya.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut turut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, di antaranya Kepala DPRKP Okeu Oktaviana, Kepala Dinas Sosial Yadi Priyadi Rochdian, Kabid SD Dindikbud Abidin Nasyar Surya, serta Kabid Aset Erwin Setiawan. (Adv)







