Advertorial
Trending

Pemkot Serang Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Komitmen Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik

KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (15/6/2026).

Wali Kota Serang Budi Rustandi hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut setelah menjalani sejumlah agenda pelayanan masyarakat, mulai dari penandatanganan komitmen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah, pembagian sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Walantaka, hingga penyerahan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Dalam kesempatan itu, Budi Rustandi menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari siklus pembangunan daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintah.

Menurutnya, setiap program dan anggaran yang telah dijalankan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Melalui proses tersebut, pemerintah dapat mengukur efektivitas pelaksanaan pembangunan sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga Kota Serang.

“Paripurna ini berjalan baik dan sukses. Semoga menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus bekerja lebih baik lagi dan selalu mengedepankan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” ujar Budi Rustandi.

Keberhasilan Pemkot Serang dalam menjaga tata kelola keuangan daerah juga tercermin dari capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Predikat tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Bagi Pemkot Serang, raihan WTP bukan sekadar prestasi administratif, melainkan dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat program-program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

“Alhamdulillah, Pemkot Serang kembali mendapatkan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Banten. Ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik ke depannya,” tambahnya.

Dengan disampaikannya Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkot Serang berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar. Sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.

Melalui tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif, Pemkot Serang optimistis dapat terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan merata di seluruh wilayah Kota Serang. (Adv)

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News