Pemkot Serang Percepat Harmonisasi Perda Kepariwisataan, Perketat Pengawasan Miras dan Hiburan Malam

SERANG – Pemerintah Kota Serang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib melalui percepatan harmonisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Langkah tersebut dibahas langsung dalam kunjungan silaturahmi dan koordinasi Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Revisi perda tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas usaha kepariwisataan, khususnya yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat. Selama ini, perda tersebut menjadi dasar pengaturan perizinan, standar operasional, hingga zonasi berbagai jenis usaha kepariwisataan di Kota Serang.
Budi Rustandi mengatakan, Pemerintah Kota Serang bersama DPRD tengah melakukan pembahasan intensif agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, salah satu fokus utama revisi perda adalah memperketat pengendalian peredaran minuman keras yang masih ditemukan dijual secara bebas dan dikhawatirkan berdampak terhadap generasi muda.
“Yang menjadi perhatian kami adalah jangan sampai anak-anak muda membeli minuman sembarangan. Saya ingin memastikan Kota Serang tidak menjadi tempat berkembangnya hiburan malam liar yang akhirnya menimbulkan persoalan sosial,” tegas Budi.
Ia menjelaskan, berbagai persoalan sosial seperti aksi tawuran remaja kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras yang diperjualbelikan tanpa pengawasan.
“Kita pernah menemukan kasus-kasus tawuran yang ternyata berawal dari konsumsi minuman keras. Belum lagi tempat-tempat hiburan malam yang kemudian menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” ujarnya.
Dalam rancangan revisi perda tersebut, Pemerintah Kota Serang juga mengusulkan penguatan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, terutama yang memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.
Besaran denda yang sedang dikaji berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar sebagai bentuk efek jera.
“Keinginan saya jelas, bagaimana Kota Serang bisa benar-benar terbebas dari peredaran minuman keras. Kami mengusulkan adanya denda tegas dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar agar ada efek jera yang nyata,” katanya.
Selain sanksi administratif, Pemkot Serang juga mengkaji kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang sedang kami pastikan adalah ketika pelanggar tidak mampu membayar secara administrasi, apakah bisa dikenakan pidana. Dari hasil diskusi, ternyata hal itu memungkinkan, tentu setelah melalui kajian hukum yang mendalam,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, Kanwil Kementerian Hukum Banten berperan sebagai fasilitator yang memastikan setiap kebijakan daerah tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Beliau memfasilitasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah kota. Artinya keinginan kepala daerah untuk mewujudkan program ini harus bisa berjalan, tetapi tentu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” jelasnya.
Pemerintah Kota Serang menargetkan proses revisi dan harmonisasi perda dapat diselesaikan pada tahun ini. Rapat harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Banten menjadi salah satu tahapan penting dalam finalisasi regulasi tersebut.
“Target kami jelas, tahun ini harus rampung. Ini menjadi kewajiban karena menyangkut masa depan Kota Serang yang lebih tertib, aman, dan sehat bagi masyarakat,” tutup Budi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan dukungan penuh terhadap proses penyusunan Perda agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
Menurutnya, setiap regulasi daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Tentu kami mendukung sesuai dengan rumusan aturan-aturan yang ada. Kita mengetahui bahwa terdapat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjadi dasar penting. Di dalamnya diatur bagaimana norma dibentuk, standar penyusunan, serta bagaimana memastikan tidak terjadi pertentangan dengan regulasi yang berada di atasnya. Itu menjadi tugas kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kementerian Hukum Banten menjalankan fungsi fasilitasi, harmonisasi, pembulatan substansi, hingga pemantapan konsepsi terhadap setiap rancangan peraturan daerah. Melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv)







