Kab. Serang
Trending

Diskominfo Kabupaten Serang Perkuat Kapasitas PPID, Hak Masyarakat atas Informasi Jadi Perhatian

SERANG – Kualitas pelayanan informasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan responsif. Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Serang terus memperkuat kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan.

Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan dan konsultasi agar setiap permohonan informasi dari masyarakat dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di bawah kepemimpinan Kepala Diskominfo Kabupaten Serang Surtaman, didampingi Sekretaris Febrian Ripera, penguatan layanan informasi publik dilaksanakan melalui Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP). Langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Klinik PPID Jadi Ruang Konsultasi

Kepala Bidang KIP Diskominfo Kabupaten Serang, Ahmad Jajuli, mengatakan kesadaran pengelola PPID untuk berkonsultasi mengenai penanganan permohonan informasi mulai meningkat. Salah satunya terlihat dari aktivitas konsultasi melalui Klinik PPID yang disediakan Diskominfo Kabupaten Serang.

Layanan tersebut menjadi ruang bagi petugas PPID OPD dan kecamatan untuk memperoleh arahan ketika menghadapi surat permohonan informasi dari lembaga maupun perseorangan.

“Alhamdulillah, petugas PPID semakin aktif. Belum lama ini, kami menerima lima konsultasi dari PPID kecamatan terkait surat dari lembaga dan perseorangan. Mereka berkonsultasi mengenai cara menanggapi dan menyikapi surat yang masuk,” ujar Jajuli, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, konsultasi diperlukan agar pengelola PPID memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelayanan informasi, mulai dari penerimaan surat, pemeriksaan substansi permohonan, hingga penyusunan jawaban kepada pemohon.

Dengan pendampingan tersebut, petugas diharapkan mampu menjalankan tugas secara lebih profesional sekaligus meminimalkan kekeliruan dalam memberikan tanggapan.

Respons Permohonan Harus Sesuai Ketentuan

Jajuli menegaskan bahwa setiap permohonan informasi maupun pengaduan yang diterima harus ditindaklanjuti berdasarkan jenis layanan dan prosedur yang berlaku. Pengelola PPID juga perlu memperhatikan batas waktu pelayanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi.

“Pasti langsung kita tindak lanjuti karena ada standar operasional prosedurnya,” katanya.

Ia menjelaskan, PPID di OPD dan kecamatan umumnya menerima sedikitnya dua surat permohonan informasi setiap bulan. Pada Oktober 2026, permohonan yang masuk antara lain berkaitan dengan informasi pengadaan barang dan jasa.

Permohonan tersebut kemudian ditangani oleh petugas sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.

“Untuk Oktober ini, rata-rata surat yang disampaikan berkaitan dengan informasi pengadaan barang dan jasa. Oleh petugas PPID, surat tersebut ditanggapi,” paparnya.

Menurut Jajuli, kecepatan memberikan respons harus berjalan seiring dengan ketepatan dalam memahami substansi permohonan. Hal ini penting agar informasi yang diberikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, termasuk memperhatikan informasi yang dapat diakses masyarakat dan informasi yang dikecualikan berdasarkan aturan.

Kompetensi Petugas Terus Ditingkatkan

Di balik meningkatnya aktivitas konsultasi, Diskominfo Kabupaten Serang masih melihat perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang menangani pelayanan informasi publik.

Jajuli mengakui bahwa pengelolaan PPID terkadang masih dipandang sebagai tugas tambahan. Padahal, layanan tersebut membutuhkan pemahaman regulasi, koordinasi lintas bidang, serta ketelitian dalam memproses permohonan informasi.

“Kompetensi SDM masih perlu terus ditingkatkan agar semakin baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Peningkatan SDM ini menjadi prioritas kami,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan PPID melibatkan unsur pimpinan dan jajaran sekretariat perangkat daerah. Di tingkat dinas dan badan, sekretaris perangkat daerah turut berperan dalam pengelolaan layanan informasi. Sementara di kecamatan, tugas tersebut melibatkan sekretaris camat dan didukung tim teknis.

Karena itu, penguatan kompetensi tidak hanya menyangkut kemampuan petugas dalam menyusun jawaban, tetapi juga pemahaman mengenai pembagian tugas, alur koordinasi, dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam pelayanan informasi publik.

Melalui pendampingan Klinik PPID dan peningkatan kemampuan personel, Diskominfo Kabupaten Serang berharap pengelolaan informasi di seluruh OPD dan kecamatan semakin tertib, profesional, dan responsif.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan. (Trg)

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News