Advertorial
Trending

DPRD Kabupaten Serang Kawal Keseimbangan Investasi dan Perlindungan Lahan Pangan

SERANG – DPRD Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk mengawal revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar mampu mendorong investasi tanpa mengorbankan keberadaan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan pemerintah daerah perlu membuka ruang bagi masuknya investasi sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kebijakan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan nasional yang mewajibkan daerah mempertahankan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Menurutnya, revisi RTRW dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi total luas lahan pangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Apabila terjadi perubahan fungsi lahan, maka harus tersedia lahan pengganti sehingga luas lahan pertanian tetap terjaga.

Bahrul menegaskan DPRD akan mencermati setiap usulan revisi RTRW yang diajukan Pemerintah Kabupaten Serang. Pembahasan dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan pengembangan kawasan industri dan perlindungan sektor pertanian.

“Investasi penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, ketahanan pangan juga harus menjadi prioritas sehingga keduanya dapat berjalan beriringan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan lahan pertanian produktif harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan pangan di Kabupaten Serang. DPRD akan mengawal proses pembahasan revisi RTRW agar tidak menimbulkan pengurangan lahan pertanian yang dapat berdampak terhadap ketahanan pangan daerah.

Melalui revisi RTRW yang komprehensif, DPRD Kabupaten Serang berharap pembangunan daerah dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pertumbuhan investasi diharapkan tetap berjalan seiring dengan perlindungan kawasan pertanian, sehingga mampu memberikan manfaat bagi perekonomian sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pangan di Kabupaten Serang. (Adv)

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News