Daerah

Imigrasi Tanjung Balai Karimun Sampaikan Pencapaian Kinerja Sepanjang 2025

Karimun, Djawaranews.com  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar konferensi pers terkait Capaian Kinerja pada Tahun 2025 di Aula Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun. Senin, 15 Desember 2025 lalu.

Dalam Konferensi pers ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, didampingi Kasubbag TU, Philip Rio Meliala, Kasi Tikkim, Edi Sucipto, Kasi Lalintalkim, Rery Yudhistira dan Kasi Inteldakim, Ramono Winawan.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid menyampaikan bahwa pada periode Januari – 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 11.189.673.315 dari target Rp 8.001.947.000 atau telah mencapai 139,84% dari target yang ditentukan.

Sedangkan dalam hal Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) sejak awal tahun hingga tanggal 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun telah menerbitkan 11.004 Paspor RI. Selain itu, telah dilakukan penundaan penerbitan Paspor RI, sebanyak 86 permohonan yang disebabkan adanya indikasi atau pernah terlibat sebagai PMI Non-Prosedural (PMI NP) atau dikarenakan memberikan keterangan tidak benar sehingga terjadi duplikasi.

Dari sisi perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tanjung Balai Karimun, pihaknya telah melakukan pemeriksaan keimigrasian dan pemberian _clearence_ terhadap 369.083 WNI dan 116.367 WNA.

“Untuk detailnya, WNI yang datang sebanyak 183.44 orang dan yang berangkat ke luar negeri sebanyak 185.642 orang. Sedangkan untuk WNA yang datang ke Indonesia sebanyak 59.364 orang dan yang keluar wilayah Indonesia sebanyak 57.003 orang,” kata Farid.

“Dan pada periode Januari hingga 12 Desember 2025 ini, kami telah melakukan penolakan kedatangan WNA sebanyak 27 orang dan penolakan keberangkatan WNI sebanyak 131 orang. Penolakan ini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada 2 (Dua) Pos Pemeriksaan di Moro dan Kundur serta Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun,” lanjutnya.

Terkait penerbitan izin tinggal keimigrasian, Farid menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah melakukan perpanjangan VOA sebanyak 14 kali, perpanjangan ITK sebanyak 81 kali, perpanjangan ITAS sebanyak 253 kali, alih status ITK-ITAS sebanyak 49 kali, ITAP Perpanjangan tidak ada, alih status ITAS-ITAP sebanyak 1 kali, perpanjangan IMK for ITAP sebanyak 7 kali, MERP sebanyak 302 kali, Afiidavit tidak ada, Sertifikat Anak Kewarganegaraan Ganda (ABG) sebanyak 6 kali.

“Sedangkan untuk pengurangan dan perubahan data, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah melakukan Exit Permit Only sebanyak 109 kali, ERP tidak kembali sebanyak 160 kali, mutasi alamat sebanyak 2 kali dan Menjadi WNI, Meninggal Dunia, Register Paspor, Perubahan Identitas serta alih Penjamin tidak ada. Adapun total yang melakukan Izin tinggal bagi WNA di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun sebanyak 984,” jelas Farid.

Selanjutnya, untuk penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada 471 WNI dan 29 WNA. Sedangkan untuk tindakan administratif Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah melakukan Pendetensian 16 orang dan Deportasi sebanyak 14 orang.

“Untuk operasi intelijen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah melakukan sebanyak 38 kali operasi intelijen dan 29 kali operasi mandiri,” ujar Farid.

Terakhir, Farid menyebutkan bahwa untuk seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya ialah sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Peningkatan Kompetensi Public Relation pada pegawai Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Media Gathering dengan insan Pers dan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan sekolah.

“Selain itu, kami juga aktif melakukan pemberitaan melalui media online dan media sosial. Selama periode Januari hingga 12 Desember 2025, kami telah melakukan publikasi kegiatan positif sebanyak 468 media online, website sebanyak 14 publikasi dan aplikasi Instagram sebanyak 258 postingan, Facebook sebanyak 258 postingan, Aplikasi X sebanyak 230 postingan dan Tiktok sebanyak 145 postingan. Hal ini dilakukan guna memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat Kabupaten Karimun,” tutup Farid.

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News