Banyak yang Tidak Tahu, Berikut Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan!

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi terus mensosialisasikan terkait manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya ialah manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum tahu apa saja manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian. Senin, 29 Juni 2026.
Alpian menjelaskan bahwa risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, baik saat bekerja, dalam perjalanan menuju tempat kerja, maupun saat kembali ke rumah.
“Karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memahami manfaat dan prosedur klaim JKK agar mendapatkan perlindungan secara optimal,” kata Alpian.
Alpian menjelaskan bahwa melalui Program JKK, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapat manfaat pengobatan dan santunan uang tunai jika terjadi kecelakaan ataupun meninggal saat
bekerja.
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan
pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work) diantaranya:
- Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
- Home care service
- Santunan meninggal 48 x upah
- Santunan cacat total tetap 56 x upah
- Manfaat beasiswa Maks Rp.174 juta untuk 2 orang anak
- Return To Work program kembali bekerja
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja 100% upah 12 bulan pertama, 50% upah bulan berikutnya -sembuh.
Besaran Iuran JKK
Besaran iuran JKK 100% ditangung pihak Pemberi kerja, denga ada 5 klasifiikasi tingkat resiko (sangt rendah 0.24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27% dan sangat tinggi 1,74% ) dikalikan upah sebulan.
Cara Klaim JKK:
– Segera kunjungi rumah sakit mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja/PLKK)
– Laporkan kejadian kepada HRD atau perusahaan maksimal 2 x 24 jam
Untuk klaim JKK reimburse:
- Lengkapi Formulir Tahap I dan serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2 x 24 jam
- Lengkapi Formulir Tahap II
- Sertakan bukti pembayaran rumah sakit
Ingin mengetahui lokasi PLKK terdekat?
Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat daftar fasilitas kesehatan mitra kerjasama yang dapat melayani peserta JKK
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/kontak.html#plkk







