Banten
Trending

Penerimaan Pajak Tahun 2021 DJP Banten Telah Mencapi 92,48%

Serang, djawaranews.com – Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan menyampaikan bahwa pencapaian yang telah diraih oleh Kanwil DJP Banten dalam hal penerimaan pajak tahun 2021 telah mencapai 92,48%.

“Per tanggal 16 Desember 2021 Kanwil DJP Banten telah mengumpulkan 92,48% penerimaan yang senilai dengan 49,32 Triliun Rupiah,” Hal tersebut diungkapkan nya pada acara Media Gathering dengan Awak media se-Provinsi Banten bersama para pejabat di lingkungan Kanwil DJP Banten dengan tema “Satukan Langkah, Bersama Media DJP Bisa!” di Warung Overtaste, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Kamis, (16/12/21).

Bahkan, lanjut Lucas mengatakan bahwa terdapat 4 KPP yang telah mencapai target penerimaan 100% yaitu KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Tangerang Barat, KPP Pratama Serang Timur dan KPP Pratama Cilegon.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang penegakan hukum yang dilaksanakan di Kanwil DJP Banten. Ia memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 terdapat 5 kasus tindak pidana perpajakan yang telah lengkap dan berkasnya telah diserahkan ke kejaksaan dengan total nilai kerugian negara sebesar 79,6 Miliar Rupiah.

“Selain proses hukum, kita juga telah dilakukan sita asset 2 penunggak pajak dengan total nilai asset 1,397 Miliar,” jelasnya.

Pada acara tersebut juga Lucas menyampaikan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera diberlakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dan mengajak wajib pajak mengikuti program tersebut.

“PPS memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak  untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang menyampaikan tentang berbagai upaya edukasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pajak.

“Hal ini tercermin dari semakin banyaknya kampus yang memiliki pusat penelitian perpajakan serta terdapat 77 orang fungsional penyuluh pajak yang bertugas sebagai garda terdepan pemberian edukasi kepada masyarakat,” terangnya. (Trg)

Berita Terkait