Daerah

Sudah Dilarang, SPBU Pontang Tetap Beroperasi

SERANG,Djawaranews.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Desa Kepuh Kecamatan Pontang dianggap membandel. Pasalnya, meski oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, tidak boleh beroperasi, namun SPBU tersebut tetap menjalankan aktivitas melayani pembeli.

Hal tersebut disampaikan oleh Tb. Irfan Taufan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transformer. Menurutnya, sejak 2022 lalu, SPBU tersebut tidak diperbolehkan beroperasi oleh DPMPTSP karena telah menyalahi izin lokasi. “Lokasi bangunan pom bensinnya tidak sesuai dengan IMB (izin Mendirikan Bangunan-red) yang dikeluarkan oleh dinas,” kata Irfan.

Padahal kata Irfan, saat mengajukan peresmian pun, DPMPTSP masih tetap meminta pihak SPBU menyesuaikan lokasi, sebagaimana tercantum dalam izin yang dimilki. Namun, kata Irfan, meski telah dilarang, SPBU itu tetap beroperasi hingga saat ini. “Padahal DPMPTS sudah jelas meminta SPBU untuk tidak.beropeasi, tapi hingga saat ini tetap beroperasi, tanpa melakukan perbaikan sebagaimana diminta DPMPTSP,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Irfan, Pemerintah Kabupaten Serang harus bersikap tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sebab, menurutnya, tanpa ada tindakan yang tegas, kejadian ini akan terus terulang kembali. “Kalau hanya dipanggil dan diminta buat surat perjanjian, tidak akan menimbulkan efek jera. Terbukti, meski sudah dilarang oleh lembaga pemberi izin, tetap saja SPBU itu berjalan,” ujarnya.

Untuk itu, Irfan mendesak, kepada Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Serang melakukan tindakan tegas terhadap SPBU tersebut. Sebab, tambahnya, dengan mengabaikan rekomendasi DPMPTSP, pihak SPBU sama saja meremehkan Pemkab Serang, sebagai pemilik wilayah. “Satpol PP harus melakukan bongkar paksa terhadap pom bensin tersebut, karena jelas-jelas mereka bertahun-tahun telah mengabaikan perintah DPMPTSP. Bila perlu libatkan kepolisian dalam penindakannya,,” tegasnya.

Sementara itu, H. Syamsuddin, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, mengakui bahwa pihaknya hingga saat ini belum memperbolehkan SPBU Pontang untuk beroperasi. Kata dia, selama lahan yang digunakan oleh SPBU belum dirubah, maka selama itu pula pihaknya tidak akan memperbolehkan SPBU untuk beroperasi. “Lahannya tidak sesuai dengan izin yang kami keluarkan. Karena itu kami tidak akan mengizinkannya,” kata dia.

Syamsuddin menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada pengelola SPBU, terkait hal tersebut. Menurutnya, permasalahan ini sudah lama, dan sudah banyak yang datang ke pihaknya mempertanyakan perihal izin SPBU Pontang ini. “Kita akan panggil secepatnya. Dan kami akan meminta pengelola untuk mempertanggungjawabkan masalah ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Syamsuddin menambahkan, sikap pengelola yang keukeh mengoperasikan SPBU, kemungkinan terkait masalah perizinan dari Pertamina. Menurutnya, bila tidak SPBU itu tidak beroperasi, maka izin distribusi dari Pertamina-nya bisa dicabut. “Mungkin mereka mengejar izin tersebut, makanya tetap berjalan, meski kami tidak memperbolehkannya,” kata dia. (0ne)

Berita Terkait