Advertorial
Trending

Percepat Pengentasan RTLH, Perkim Kota Tangerang Pastikan Program Rehab Rumah Tepat Sasaran

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) terus memperkuat upaya pengentasan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui Program Permataku (Perbaikan Rumah Tanpa Kumuh). Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan seluruh tahapan program berjalan tepat sasaran melalui sosialisasi kepada calon penerima manfaat di setiap kecamatan.

Kecamatan Pinang menjadi wilayah pertama yang menggelar sosialisasi program tersebut. Kegiatan ini diikuti masyarakat calon penerima bantuan untuk mendapatkan informasi lengkap terkait persyaratan, mekanisme pelaksanaan, hingga proses rehabilitasi rumah yang akan dilakukan.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang, Adrial Karami, menjelaskan bahwa sosialisasi menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban selama proses pelaksanaan rehabilitasi rumah.

Menurutnya, Program Permataku tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang sehat, aman, dan layak ditempati.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan sehingga bantuan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Program rehab rumah yang dijalankan Perkim Kota Tangerang juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat serta menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata dan berkualitas.

Dengan terus memperluas pelaksanaan sosialisasi di seluruh kecamatan, Perkim Kota Tangerang optimistis program rehabilitasi RTLH dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga. (Adv)

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News