Opini

Kampus Bukan Pabrik Sarjana, Tetapi Jangan Pula Menjadi Pabrik Pengangguran

Oleh: Engkus Kuswarno (Profesor Sains Komunikasi UNPAD)

Bayangkan sebuah pabrik yang setiap tahun memproduksi ribuan barang, tetapi gudangnya penuh karena tidak ada yang membeli. Apa yang dilakukan pemiliknya? Biasanya, produksi dievaluasi, desain diperbaiki, pasar dicari, atau sebagian lini produksi dihentikan.

Sekarang bayangkan pabrik itu bernama universitas, barangnya sarjana, dan gudangnya adalah pasar kerja. Apakah solusinya sama?

Tidak sepenuhnya. Manusia bukan barang produksi, dan ilmu pengetahuan bukan komoditas yang nilainya hanya ditentukan oleh jumlah pembeli. Namun, pertanyaan tersebut relevan ketika masyarakat mulai mempertanyakan mengapa pendidikan tinggi terus menghasilkan lulusan sementara sebagian di antaranya kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Tiongkok memberikan pelajaran menarik. Negara itu secara sistematis menata ulang program studi agar lebih selaras dengan kebutuhan ekonomi, perkembangan teknologi, dan strategi pembangunan nasional. Indonesia pun mulai mendorong penggabungan program studi untuk menyederhanakan tata kelola perguruan tinggi.

Pertanyaannya, apakah keduanya sedang melakukan hal yang sama? Belum tentu. Sebab, menutup program studi, menggabungkan program studi, dan memperbaiki hubungan pendidikan dengan dunia kerja merupakan tiga tindakan berbeda, meskipun kadang-kadang diletakkan dalam satu keranjang kebijakan.

Tiongkok dan cerita 12.000 program studi

Berita mengenai Tiongkok yang menutup lebih dari 12.000 program studi secara serentak pada 2026 terdengar dramatis. Akan tetapi, data resmi menunjukkan gambaran yang lebih bernuansa.

Kementerian Pendidikan Tiongkok menyebutkan bahwa selama sekitar 12 tahun, negara itu telah menambah sekitar 21.000 program sarjana dan menghentikan atau menangguhkan sekitar 12.000 program yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial-ekonomi. Pada 2024, sebanyak 1.428 program sarjana dibatalkan, sementara 2.220 program menghentikan penerimaan mahasiswa. Pada periode yang sama, 1.839 program baru disetujui.

Jadi, yang berlangsung adalah penataan secara berkelanjutan, bukan penutupan serentak 12.000 program pada 2026. (Ministry of Education of the People’s Republic of China, 2025).

Tiongkok juga memperkenalkan mekanisme peringatan kartu merah dan kartu kuning bagi program dengan prospek atau kualitas penyerapan kerja yang rendah. Kebijakan resmi pada 2024 menekankan bahwa hasil ketenagakerjaan perlu menjadi pertimbangan dalam pengaturan penerimaan mahasiswa, alokasi sumber daya, dan penyesuaian program studi. (Ministry of Education of the People’s Republic of China, 2024).

Namun, kita perlu berhati-hati terhadap narasi bahwa setiap program yang memiliki tingkat penyerapan kerja di bawah 60 persen selama dua tahun otomatis ditutup secara nasional. Ambang tersebut pernah diberitakan dalam kebijakan Tiongkok pada periode sebelumnya, tetapi tidak tepat menganggapnya sebagai satu-satunya aturan universal yang berlaku untuk seluruh program dan institusi pada 2026.

Yang menarik bukan kekerasan metaforis kartu merahnya, melainkan logika kebijakannya, yakni pendidikan tinggi tidak dipisahkan sepenuhnya dari perkembangan pasar kerja dan arah pembangunan negara.

Pada 2025, Tiongkok memperkirakan jumlah lulusan perguruan tinggi mencapai 12,22 juta orang. Pemerintah kemudian memperkuat layanan ketenagakerjaan, analisis kebutuhan tenaga kerja, dan penyelarasan pendidikan dengan sektor-sektor prioritas. Angka tersebut memperlihatkan besarnya tantangan penyerapan lulusan di negara dengan sistem pendidikan tinggi berskala sangat besar. (State Council of the People’s Republic of China, 2025).

Dengan demikian, penataan program studi di Tiongkok bukan hanya persoalan mengurangi jumlah program studi. Kebijakan itu juga berkaitan dengan perubahan struktur ekonomi, kebutuhan industri strategis, dan upaya meningkatkan relevansi pendidikan tinggi.

Berapa sebenarnya jumlah program studi kita?

Sebelum membandingkan negara, kita perlu mengetahui ukuran persoalannya sendiri.

Berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi 2025 yang diterbitkan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Indonesia memiliki 34.711 program studi aktif. Jumlah tersebut terdiri atas 5.820 program diploma, 21.502 program sarjana, 4.386 program magister, 1.138 program doktor, 1.385 program profesi, 475 program spesialis, dan 5 program doktor terapan. Data ini bersumber dari pelaporan perguruan tinggi melalui PDDikti untuk tahun akademik 2024/2025, dengan pengambilan data pada Desember 2025. (Kemdiktisaintek, 2026).

Artinya, sekitar 62 persen program studi Indonesia berada pada jenjang sarjana. Angka ini penting karena menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai restrukturisasi pendidikan tinggi terutama akan menyentuh jenjang yang paling luas, baik dalam jumlah program maupun calon mahasiswa.

Bagaimana dengan Tiongkok? Kementerian Pendidikan negara itu melaporkan terdapat sekitar 62.800 program sarjana pada perguruan tinggi reguler. Pada 2024, sebanyak 1.428 program dibatalkan, 2.220 menghentikan penerimaan, dan 1.839 program baru disetujui. (Ministry of Education of the People’s Republic of China, 2025).

Angka Indonesia dan Tiongkok tidak boleh langsung dibandingkan sebagai ukuran efisiensi. Populasi, jumlah mahasiswa, struktur pendidikan vokasi, klasifikasi program, dan sistem kelembagaan kedua negara berbeda. Selain itu, angka 34.711 Indonesia mencakup beberapa jenjang, sedangkan angka 62.800 Tiongkok yang disebutkan di atas mengacu pada program sarjana.

Perbandingan yang benar bukanlah siapa memiliki prodi lebih banyak, melainkan berapa banyak program yang benar-benar dibutuhkan, seberapa baik mutunya, bagaimana kontribusinya terhadap masyarakat, dan apakah kapasitasnya sesuai dengan sumber daya yang tersedia.

Malaysia dan Singapura, dua pembanding yang penting

Malaysia dan Singapura juga memperlihatkan bahwa tata kelola program studi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan jumlahnya.

Di Malaysia, Malaysian Qualifications Agency (MQA) mengelola Malaysian Qualifications Register sebagai basis informasi program yang telah memenuhi persyaratan akreditasi. Register tersebut membedakan program menurut institusi, jenjang kualifikasi, dan status akreditasinya. Pada Oktober 2026, halaman MQA tertentu mencatat 5.965 program terakreditasi pada kelompok institusi swasta yang tercakup dalam halaman tersebut. Angka ini bukan jumlah seluruh program studi Malaysia dan tidak boleh diperlakukan sebagai total nasional. (Malaysian Qualifications Agency, 2026).

Sistem Malaysia memperlihatkan pentingnya pengendalian mutu dan pengakuan kualifikasi. Namun, akreditasi dan penutupan program merupakan dua hal berbeda. Program yang tidak memenuhi standar dapat menghadapi tindakan regulatif, sementara program yang terakreditasi tetap dapat dievaluasi berdasarkan relevansi, permintaan mahasiswa, dan kebutuhan tenaga kerja.

Singapura menawarkan pendekatan yang berbeda. Statistik resmi pendidikan tinggi 2025 menyajikan data penerimaan, mahasiswa terdaftar, dan lulusan universitas berdasarkan kelompok bidang studi. Untuk program sarjana penuh waktu pada enam universitas yang dicakup, tercatat 21.181 mahasiswa baru, 81.475 mahasiswa terdaftar, dan 19.803 lulusan pada 2024. Kelompok teknik, teknologi informasi, bisnis, dan humaniora memiliki profil penerimaan dan lulusan yang berbeda. (Ministry of Education Singapore, 2025).

Data itu memperlihatkan bahwa Singapura mengamati pendidikan tinggi melalui kombinasi bidang studi, penerimaan, jumlah mahasiswa, dan lulusan. Akan tetapi, statistik tersebut bukan jumlah seluruh program studi yang ditawarkan, sehingga tidak dapat dibandingkan langsung dengan angka program studi Indonesia atau Tiongkok.

Pelajaran dari Malaysia dan Singapura bukanlah bahwa kedua negara tidak pernah menutup program. Tanpa data longitudinal resmi yang sebanding, simpulan seperti itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pelajaran yang lebih penting adalah perlunya sistem pengendalian mutu, informasi pasar kerja, dan perencanaan pendidikan yang konsisten.

Merger prodi Indonesia, apa sebenarnya tujuannya?

Di Indonesia, gagasan penggabungan program studi perlu dibaca dalam konteks tata kelola perguruan tinggi. Banyak universitas memiliki sejumlah program yang berdekatan secara disipliner, menggunakan fasilitas serupa, memiliki mata kuliah dasar yang tumpang tindih, atau merekrut mahasiswa dari kelompok peminat yang relatif sama.

Penggabungan program dapat menghasilkan manfaat. Pengelolaan administrasi menjadi lebih efisien, penggunaan laboratorium dapat dioptimalkan, dan dosen dapat berkolaborasi lintas bidang. Jika dirancang dengan baik, konsolidasi bahkan dapat memperkuat identitas akademik sebuah program.

Akan tetapi, penggabungan tidak otomatis berarti penghematan, peningkatan mutu, atau peningkatan penyerapan kerja. Lima program yang digabung menjadi satu tetap dapat menghasilkan lulusan yang sulit memperoleh pekerjaan jika kurikulumnya tidak relevan dan kompetensinya tidak sesuai kebutuhan pengguna.

Sebaliknya, program dengan jumlah mahasiswa kecil belum tentu tidak layak
dipertahankan. Program ilmu dasar, bahasa tertentu, sejarah, filsafat, atau bidang keilmuan khusus mungkin memiliki pasar kerja langsung yang relatif terbatas, tetapi tetap penting bagi perkembangan ilmu, kebudayaan, pendidikan, dan kapasitas kritis masyarakat.

Karena itu, tujuan merger harus jelas. Apakah untuk mengurangi beban administrasi akreditasi? Menghilangkan duplikasi? Memperkuat sumber daya akademik? Menyesuaikan kapasitas dengan permintaan mahasiswa? Atau mengubah struktur keilmuan agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi?

Semua tujuan tersebut mungkin sah, tetapi masing-masing membutuhkan indikator keberhasilan yang berbeda.

Jika masalahnya adalah administrasi, perbaikilah administrasi. Jika masalahnya adalah mutu, perbaikilah mutu. Jika masalahnya adalah ketidaksesuaian lulusan dengan pasar kerja, perbaikilah kurikulum, pembelajaran, dan kemitraan industri. Merger hanya salah satu instrumen, bukan obat untuk semua penyakit perguruan tinggi.

Siapa yang menentukan sebuah prodi harus ditutup?

Pertanyaan ini menyentuh inti tata kelola pendidikan tinggi. Penataan program studi dapat terjadi melalui beberapa jalur.

Pertama, konsolidasi akademik atas inisiatif perguruan tinggi. UPPS (Unit Pengelola Program Studi) dan program studi menilai bahwa dua program memiliki irisan besar, sehingga penggabungan dinilai lebih baik bagi mutu dan pengelolaan. Ini merupakan pilihan strategis institusi, meskipun tetap harus mengikuti prosedur dan persetujuan yang berlaku.

Kedua, penghentian penerimaan mahasiswa atau moratorium. Program tidak menerima mahasiswa baru untuk sementara waktu, misalnya karena sedang memperbaiki kurikulum, memenuhi persyaratan dosen, atau menata fasilitas. Penghentian penerimaan tidak selalu berarti izin program telah dicabut.

Ketiga, tindakan regulatif akibat ketidakpatuhan terhadap standar. Jika program tidak memenuhi ketentuan perizinan, akreditasi, sumber daya, atau standar penyelenggaraan, perguruan tinggi dapat menghadapi tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Ini berbeda dari merger sukarela.

Keempat, penataan berdasarkan permintaan dan relevansi. Program mungkin mengalami penurunan peminat, lulusan yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, atau perubahan kebutuhan wilayah dan sektor industri. Situasi ini perlu dianalisis sebelum keputusan diambil.

Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa semua penutupan merupakan keikhlasan UPPS, atau sebaliknya, bahwa seluruhnya merupakan paksaan pemerintah. Motif dan prosedurnya harus diperiksa pada setiap kasus.

Demikian pula, tidak tepat menganggap LLDikti memiliki satu definisi universal tentang “kejenuhan prodi” yang secara otomatis mengharuskan penutupan. Kejenuhan pasar kerja harus dibuktikan melalui data, yakni jumlah lulusan, waktu tunggu kerja, kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi, tingkat upah, kebutuhan tenaga kerja, serta proyeksi permintaan dalam beberapa tahun ke depan.

Bahkan, data penyerapan kerja tidak boleh dibaca secara sempit. Lulusan komunikasi, misalnya, tidak selalu bekerja dengan nama jabatan yang persis sama dengan nama program studinya. Mereka dapat bekerja di bidang strategi digital, komunikasi organisasi, riset pasar, manajemen reputasi, atau bidang lain yang menggunakan kompetensi komunikasinya.

Jika evaluasi hanya menghitung berapa lulusan yang bekerja dengan jabatan sesuai nama prodi, sebagian kontribusi pendidikan tinggi justru tidak terbaca.

Belajar dari Tiongkok tanpa kehilangan akal sehat akademik

Indonesia perlu belajar dari Tiongkok dalam membangun sistem penyesuaian program studi yang dinamis, berbasis data, dan terhubung dengan strategi pembangunan. Namun, yang perlu diadopsi adalah kemampuan membaca perubahan dan bertindak berdasarkan bukti, bukan semata-mata keberanian menutup program.

Ada tiga agenda yang patut dikembangkan.
Pertama, bangun sistem peringatan dini nasional yang menghubungkan PDDikti, tracer study, data pasar kerja, kebutuhan industri, dan proyeksi demografi. Data tersebut harus transparan, dapat diverifikasi, dan tidak hanya mengandalkan laporan internal perguruan tinggi.

Kedua, jadikan kemitraan industri sebagai bagian nyata dari pendidikan. Perusahaan perlu terlibat dalam pengembangan kompetensi, proyek mahasiswa, magang, penelitian terapan, dan evaluasi kurikulum. Namun, industri tidak boleh menjadi satu-satunya penentu isi pendidikan tinggi. Universitas tetap memiliki mandat mengembangkan ilmu, etika, daya kritis, dan kemampuan belajar sepanjang hayat.

Ketiga, susun prosedur konsolidasi yang melindungi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Mahasiswa harus memiliki kepastian penyelesaian studi, pengakuan kredit, dan akses terhadap pembimbing.

Dosen harus mendapat ruang untuk beradaptasi melalui kolaborasi lintas disiplin dan pengembangan kompetensi. Konsolidasi tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengabaikan hak sivitas akademika.

Pemerintah juga perlu menetapkan evaluasi multidimensi. Setiap program dapat dinilai berdasarkan relevansi keilmuan, kebutuhan tenaga kerja, mutu pembelajaran, produktivitas riset, kontribusi sosial, efisiensi sumber daya, dan potensi kolaborasi. Hasilnya tidak harus selalu berupa penutupan. Ada program yang perlu diperkuat, direposisi, digabung, dibatasi penerimaannya, atau dihentikan setelah proses yang transparan.

Jangan hanya menghitung prodi yang mati
Pada akhirnya, jumlah program studi yang ditutup bukan ukuran tunggal keberhasilan reformasi pendidikan tinggi. Negara bisa menutup seribu program, tetapi jika kurikulum yang tersisa tidak relevan, kemitraan industri lemah, dan lapangan kerja terbatas, persoalan pengangguran lulusan tetap akan ada.

Sebaliknya, negara dapat mempertahankan program yang lebih sedikit tetapi lebih kuat, mengembangkan program baru secara terarah, dan memastikan setiap lulusan memiliki kompetensi yang dapat digunakan serta dikembangkan dalam dunia kerja.

Kampus memang bukan pabrik sarjana. Kampus merupakan tempat pembentukan manusia, pengembangan ilmu, dan penciptaan masa depan. Namun, kampus juga tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan bahwa lulusan membutuhkan pekerjaan dan masyarakat membutuhkan kompetensi.

Jadi, ketika sebuah program studi digabung atau ditutup, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya berapa biaya administrasi yang berhasil dihemat. Tanyakan pula apakah mutu meningkat, apakah mahasiswa lebih siap menghadapi perubahan, apakah kontribusi ilmu tetap terjaga, dan apakah masyarakat memperoleh manfaat yang lebih besar?

Sebab, tujuan reformasi bukan membuat statistik jumlah prodi terlihat ramping. Tujuannya adalah membuat pendidikan tinggi lebih relevan, lebih bermutu, dan lebih bertanggung jawab.

Prodi boleh berubah, bergabung, bahkan berhenti. Tetapi jangan sampai hilang kemampuan bangsa untuk berpikir kritis, menciptakan pengetahuan, dan membaca masa depan.

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News