Kota Tangerang
Trending

Konfirmasi Berbelit-belit Terkait Kabel Semrawut Terbakar, Wartawan Fixsnews Kecewa dengan Pelayanan PLN UP3 Cikokol

KOTA TANGERANG — Wartawan fixsnews.co.id, Barus, menyayangkan prosedur konfirmasi di kantor PT PLN (Persero) UP3 Cikokol, Kota Tangerang, yang dinilai berbelit-belit saat hendak meminta tanggapan mengenai keluhan warga terkait kabel semrawut dan hangus terbakar di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Rabu (28/10/2026).

Keluhan tersebut bermula dari keresahan warga sekitar yang merasa terancam keselamatan jiwanya usai insiden kebakaran kabel di kawasan tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan kabel utilitas yang membentang semrawut menjuntai hingga menutupi saluran drainase dalam kondisi hangus terbakar. Akibat amukan si jago merah, tiang utilitas dan batang pohon di sekitar lokasi ikut menghitam.

Barus menegaskan bahwa tugas utama wartawan adalah memastikan informasi di lapangan tersampaikan secara benar kepada masyarakat. Sebagai jurnalis tersertifikasi, ia menyayangkan sikap pihak PLN yang dinilai tidak kooperatif dalam melayani awak media.

“Saya wartawan yang sudah memiliki sertifikat wartawan kompeten karena lulus Uji Kompetensi Wartawan. Tentunya melakukan upaya konfirmasi sesuai kode etik jurnalistik. Namun sayangnya pihak PLN tak kooperatif. Kalau proses konfirmasi dipersulit, masyarakat justru yang dirugikan karena masyarakat berhak mengetahui program apa saja yang dilakukan PLN untuk melayani masyarakat,” ungkap Barus, Rabu (28/10/2026).

Kendala tersebut dialami Barus saat mendatangi kantor PT PLN UP3 Cikokol pada Selasa (27/10/2026). Saat meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan atau pejabat berwenang guna menanggapi keluhan warga, petugas penerima tamu justru memberikan tanggapan yang kaku.

“Sudah buat janji untuk ketemu, Pak?” tanya petugas tersebut.

“Belum, saya tak punya kontak pejabatnya,” jawab Barus.

“Jika belum buat janji harus bersurat lebih dulu, Pak. Lokasi kebakaran kabelnya ada di mana? Saat ini pimpinan dan pejabat terkait tak ada di kantor karena sedang tugas di luar jadi tak bisa ditemui,” kata petugas kepada Barus.

Menanggapi birokrasi tersebut, Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI Pusat yang juga Penguji Senior Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Marah Sakti Siregar, dengan tegas menyatakan bahwa aturan yang diterapkan instansi pelayanan publik itu tidak dibenarkan.

“Aturan seperti itu tidak boleh, terlalu formalitas. Pejabat publik atau semua orang yang terkait dengan kepentingan publik tidak boleh membuat aturan seperti itu. Wajib pejabat publik untuk menjawab pertanyaan wartawan karena wartawan itu wakil publik,” tegas Marah Sakti.

Ia menjelaskan, wartawan di lapangan hanya dibenarkan untuk ditunjukkan kartu persnya, dan instansi berhak mengecek verifikasi media di Dewan Pers apabila terdapat keraguan. Menurutnya, pemberlakuan aturan birokrasi berbelit justru berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Pers terkait tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik.

“Jadi nggak boleh ada aturan terkesan seperti menghalang-halangi wartawan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Apalagi wartawan tersebut sudah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan dari Dewan Pers. Wartawan itu bertugas untuk mencari informasi untuk melayani kepentingan publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN UP3 Cikokol. (Ben)

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News