Perkuat Legalitas Koperasi, Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang Gelar Workshop Pengajuan NIB Koperasi

KOTA TANGERANG – Dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan legalitas koperasi agar semakin profesional dan berdaya saing, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang menyelenggarakan Workshop Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Koperasi pada 23–24 Juli 2026 di Gedung Cisadane, Kota Tangerang.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti oleh 58 peserta yang merupakan perwakilan dari koperasi binaan Pemerintah Kota Tangerang. Workshop dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Abdul Kholil Kurniawan.
Dalam sambutannya, Abdul Kholil Kurniawan menyampaikan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu langkah strategis bagi koperasi untuk meningkatkan kredibilitas sekaligus memperluas akses terhadap berbagai program pemerintah maupun peluang kemitraan usaha.
“Legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi koperasi untuk terus berkembang. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha, koperasi tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memiliki kesempatan yang lebih luas dalam mengakses pembiayaan, mengikuti pengadaan barang dan jasa, hingga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak” ujarnya.

Workshop ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia yang memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), tata cara pengajuan NIB, persyaratan administrasi, hingga praktik langsung proses pendaftaran secara elektronik.
Selain penyampaian materi, peserta juga memperoleh kesempatan untuk melakukan konsultasi dan berdiskusi secara langsung dengan narasumber terkait berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses pengurusan legalitas koperasi.
Penyelenggaraan workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengurus koperasi mengenai pentingnya legalitas usaha, memberikan kemampuan teknis dalam pengajuan Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS, serta mendorong semakin banyak koperasi di Kota Tangerang yang memiliki legalitas usaha secara lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Disperindagkop UKM Kota Tangerang juga berupaya mendukung terciptanya koperasi yang lebih tertib administrasi, akuntabel, adaptif terhadap perkembangan digitalisasi pelayanan publik, serta mampu meningkatkan daya saing di tengah dinamika dunia usaha yang semakin kompetitif.
Setelah mengikuti kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama workshop dengan segera mengurus Nomor Induk Berusaha bagi koperasinya masing-masing. Melalui penguatan aspek legalitas, Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen menghadirkan koperasi yang sehat, modern, profesional, dan mampu menjadi salah satu pilar penggerak perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Adv)







