Revisi Raperda Kepariwisataan Kota Serang Masuk Tahap Pansus, Pemkot Siapkan Regulasi yang Selaras Aspirasi dan Hukum

SERANG KOTA,Djawaranews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan pembahasan Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) akan berlanjut ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Revisi Raperda PUK mengatur penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Serang, termasuk ketentuan mengenai tempat hiburan dan pengaturan minuman beralkohol.
Seluruh materi akan dibahas secara komprehensif bersama DPRD dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, seluruh masukan akan menjadi bahan pembahasan di tingkat Pansus untuk menghasilkan regulasi yang terbaik bagi Kota Serang.
“Semuanya bagus, menolak. Kan sama dengan saya, sama dengan keinginan saya. Nanti dibahas di Pansus bareng-bareng. Mana yang terbaik bersama ulama, para tokoh, DPRD,” ujar
Budi usai rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (29/7/2026).
Budi menjelaskan, sejak awal Pemkot Serang mengusulkan pengaturan yang lebih tegas dalam Raperda tersebut, termasuk mengenai larangan peredaran minuman beralkohol di Kota Serang.
Namun, dalam proses penyusunannya, materi muatan harus melalui tahapan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Usulan kita adalah melarang semua minuman keras yang ada di Kota Serang, di mana pun tempatnya. Tapi hasil harmonisasinya seperti itu karena tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap substansi dalam Raperda harus tetap mengacu pada mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat ketentuan yang bertentangan dengan regulasi di atasnya, maka materi tersebut berpotensi tidak dapat diberlakukan.
“Nah, ketika di sini saya coret misalkan, ‘Ini tidak boleh dibatasi, harusnya dilarang’, balikin ke sana tetap batal, gugur,” jelasnya.
Menurut Budi, pembahasan di tingkat Pansus akan menjadi forum strategis untuk mencari formulasi terbaik dengan melibatkan DPRD, ulama, dan tokoh masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain membahas substansi pengaturan, Pansus juga akan mengkaji usulan mengenai pemberian sanksi terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan usaha kepariwisataan. Seluruh pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku agar menghasilkan regulasi yang efektif dan memiliki kepastian hukum.
Pemkot Serang berharap pembahasan Revisi Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dapat segera rampung sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengawasan usaha kepariwisataan, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan sesuai dengan karakter Kota Serang.(Trg)







