Cegah Calo! BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba: Klaim JHT Melalui Lapak Asik dan Aplikasi JMO

JAKARTA, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Salemba imbau kepada seluruh peserta BPJamsostek agar memanfaatkan aplikasi JMO dan Lapak Asik dalam melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Salemba Brian Aprinto saat ditemui di kantornya. Kamis, 30 Oktober 2025.
“Kami menghimbau untuk para pekerja segera menginstall JMO dan mengecek saldo secara berkala, sebab JMO merupakan sarana komunikasi langsung BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta untuk mengoptimalkan manfaat program-program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Brian.
Lebih lanjut, Brian menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak bekerjasama dengan pihak lain dalam proses pengurusan klaim.
Pengurusan klaim harus dilakukan oleh yang bersangkutan langsung atau ahli waris serta pastikan data peserta sesuai dan dokumen klaim yang telah lengkap.
Brian mengimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan agar tidak percaya seseorang atau calo yang bisa membantu untuk melakukan klaim.
Berikut Langkah-langkah Klaim JHT lewat Aplikasi JMO :
1. Unduh dan Login
Unduh aplikasi JMO di smartphone Anda (Play Store/App Store), lalu login dengan email dan kata sandi yang terdaftar.
2. Pilih Menu JHT
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
3. Mulai Klaim JHT
Klik menu “Klaim JHT”.
4. Cek Persyaratan
Pastikan ada tiga centang hijau yang menandakan semua persyaratan terpenuhi, lalu klik “Selanjutnya”.
5. Pilih Sebab Klaim
Pilih alasan pengajuan klaim Anda (misalnya mengundurkan diri atau PHK), lalu klik “Selanjutnya”.
6. Periksa Data Kepesertaan
Periksa kembali data diri Anda. Jika sudah benar, klik “Sudah”.
7. Lakukan Verifikasi Wajah
Klik tombol “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi biometrik wajah sesuai ketentuan yang ada di layar.
8. Lengkapi Data NPWP dan Rekening
Isi dan pastikan data NPWP serta nama dan nomor rekening bank Anda sudah benar dan aktif, lalu klik “Selanjutnya”.
9. Cek Rincian Saldo JHT
Periksa kembali rincian saldo JHT yang akan dibayarkan pada halaman berikutnya, lalu klik “Selanjutnya”.
10. Konfirmasi Pengajuan
Periksa ulang keseluruhan data Anda untuk memastikan semuanya benar. Jika sudah sesuai, klik “Konfirmasi”.
11. Selesai
Pengajuan klaim Anda akan diproses. Anda dapat memantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Catatan Penting:
– Batas maksimal saldo JHT yang dapat diajukan melalui JMO adalah Rp15 juta.
– Untuk klaim dengan saldo di atas Rp15 juta, proses pengajuan harus dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui portal Lapak Asik
Cara klaim JHT lewat Lapak Asik:
– Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut ini https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
– Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
– Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
– Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
– Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
– Lalu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
– Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir
– Pengecekan status klaim
Sementara itu, pengecekan status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
– Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
– Masukkan nomor KPJ
– Klik Informasi Status Klaim







