Bapenda Kota Serang Jadikan Bukti Lunas PBB dan PKB sebagai Tiket Gratis Konser Serang Fair

KOTA SERANG,Djawaranews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kembali menghadirkan inovasi pelayanan yang dekat dengan masyarakat. Dalam rangka memeriahkan Serang Fair 2026, masyarakat yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan dapat menikmati konser musik hanya dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak.
Program ini menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Kota Serang kepada masyarakat yang selama ini taat memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui konsep tersebut, Bapenda ingin menghadirkan pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga memberikan manfaat dan pengalaman positif bagi wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Serang, Drs. H. Imam Rana Hardiana, M.Si., mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Serang melalui pembayaran pajak.
“Kami ingin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Lewat program ini, masyarakat dapat menikmati hiburan di Serang Fair sekaligus merasakan bahwa kepatuhan membayar pajak juga mendapatkan nilai tambah,” ujar Imam. Rabu, (5/8/26).
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut cukup menunjukkan bukti pelunasan PBB atau PKB tahun 2026. Petugas Bapenda akan melakukan verifikasi melalui Nomor Objek Pajak (NOP) untuk PBB maupun nomor polisi kendaraan bagi wajib pajak PKB sebelum tiket konser diberikan.
Menurut Imam, mekanisme tersebut dibuat sederhana agar masyarakat dapat dengan mudah memanfaatkannya.
“Bagi yang sudah membayar pajak tidak perlu melakukan proses yang rumit. Cukup menunjukkan bukti lunas atau menyampaikan NOP PBB maupun nomor polisi kendaraan. Petugas kami akan melakukan pengecekan, kemudian tiket konser bisa langsung ditukarkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, satu bukti pembayaran hanya berlaku untuk satu orang. Dengan demikian, setiap wajib pajak yang ingin menikmati konser wajib menunjukkan bukti pelunasan pajaknya masing-masing.
“Ketentuannya satu NOP PBB atau satu bukti lunas PKB berlaku untuk satu orang. Yang menjadi syarat juga cukup pembayaran pajak tahun berjalan, yakni tahun 2026,” katanya.
Lebih lanjut Imam menegaskan, program ini tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar peningkatan penerimaan pajak daerah. Bapenda justru ingin membangun budaya sadar pajak melalui pendekatan yang lebih humanis dan menyenangkan.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan hingga berbagai fasilitas umum lainnya. Karena itu, kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung kemajuan Kota Serang.
“Target kami bukan angka penerimaan dari program ini. Target kami hanya satu, yakni masyarakat bisa menikmati, merasa terhibur, dan ikut merasakan kemeriahan penyelenggaraan Serang Fair sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Melalui inovasi tersebut, Bapenda Kota Serang berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain menjadi kewajiban sebagai warga negara, kepatuhan membayar pajak juga menjadi wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Kota Serang yang lebih maju, nyaman, dan sejahtera.
Program tiket konser dengan bukti lunas PBB dan PKB ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan publik dapat dikemas secara kreatif, menarik, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat tanpa mengurangi esensi utama pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah. (Adv)







